Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua
Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) di lingkungan Satuan Pendidikan, maka Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020.
Adapun langkah-langkah pencegahan tersebut antara lain :
1. mengoptimalkan UKS atau Unit Layanan Kesehatan di Perguruan Tinggi;
2. berkomunikasi dengan DInas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi dalam rangka persiapan dalam menghadapi Covid-19;
3. memastikan ketersediaan sarana CTPS dan alat pembersih di berbagai
lokasi strategis di Satuan Pendidikan;
4. memastikan warga Satuan Pendidikan menggunakan sarana CTPS (Minimal 20
detik) sebagaimana mestinya, serta menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan
satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu,
komputer, papan tik (kegboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh
tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan
gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
6. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di
lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata), serta;
7. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
Selain point di atas, juga terdapat pedoman pencegahan berdasarkan tingkat
resiko penyebaran. Untuk lebih jelasnya silahkan unduh
disini