Salam Pendidikan. Pada kesempatan ini, saya akan berbagi informasi mengenai
pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau biasa disingkat
PPGJ tahun 2018, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan membuka pendaftaran bagi calon
peserta PPG dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 sampai tahun 2022.
Pelaksanaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Adapun persyaratan tersebut adalah :
1. Guru yang diangkat setelah 31 Desember Tahun 2015 dan sudah tercatat
dalam Dapodik per tanggal 31 Juli
2017;
2. Memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan
akademik (pretest);
3. Melakukan pendaftaran pada situs
http://simpkb.id dengan mengisi program studi yang sesuai dengan ijazah
S-1/D-IV;
4. Tempat uji kompetensi (TUK) akan ditetapkan apabila lolos
verifikasi dan validasi ijazah;
5. Tes kemampuan tersebut meliputi tes
potensi akademik (TPA), pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan
minat;
6. Memiliki NUPTK;
7. Aktif menjagar selama lima tahun
terakhir;
8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada 31 Desember Tahun
2018;
9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika.
Apabila rekan-rekan sekalian berminat, maka bisa melakukan pendaftaran secara
mandiri melalui
http://simpkb.id. Adapun ketentuan serta tahap pelaksanaannya bisa diunduh melalui tautan
berikut :
sumber : https://app.simpkb.id
Semoga bermanfaat.