Wilayah laut Indonesia terdiri atas lautan dan daratan dengan perbandingan 3:1. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Dahulu pada masa pendudukan Belanda, wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Teritorial Zee En Maritime Ordonantie pada tahun 1939. Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal asing yang mengambil sumber daya laut di Indonesia. Pada tanggal 15 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengambil sikap dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yag dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari Deklarasi tersebut, adalah laut serta perairan antar pulau dan batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai pulau terluar. Deklarasi Djuanda dikukuhkan dalam Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
- Perairan Indonesia adalah laut Wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
- Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil;
- Perairan kedalam Indonesia adalh semua perairan yang terletak pada sisi dalam dan garis dasar.
Wilayah Laut Indonesia adalah :
- Zona laut Tentorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau;
- Zona Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas Kontinen mempunyai kedalaman kurang dari 150 meter. Landas Kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil;
- Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di Zona ini Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksploraasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Dikutip dari : Buku Indonesia Pintar (Ringkasan Materi)